Persoalan warisan kerap menimbulkan konflik antar ahli waris. Agar hal tersebut dapat dihindari, penting bagi keluarga untuk mengetahui prosedur hukum pengurusan warisan sejak dini.
Pertama, tentukan ahli waris yang sah menurut hukum waris (baik KUHPerdata, Hukum Islam, maupun Adat). Selanjutnya, buatlah surat keterangan waris dari kelurahan atau notaris. Setelah itu, ajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan jika diperlukan.
Untuk properti seperti tanah atau rumah, ahli waris perlu mengurus balik nama di BPN dengan melampirkan akta waris, akta kematian, dan dokumen kepemilikan. Disarankan pula untuk menyusun perjanjian waris atau hibah wasiat guna menghindari potensi konflik.
Dengan mengikuti langkah-langkah hukum yang tepat, proses pembagian warisan bisa berjalan lancar dan menghindari sengketa antar keluarga.