Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, ribuan kasus KDRT dilaporkan setiap tahunnya, menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah hal sepele. Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap korban KDRT diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum baik secara fisik, psikis, maupun hukum. Korban dapat melapor ke kepolisian, dan berhak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, seperti minimnya keberanian korban melapor karena faktor sosial atau ekonomi. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dan peran serta lembaga hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.