Dalam dunia bisnis, akuisisi perusahaan menjadi strategi yang sering dilakukan untuk ekspansi atau penguatan pasar. Namun, proses akuisisi yang tidak disertai dengan legal due diligence (LDD) dapat membawa risiko hukum di masa depan.
LDD adalah proses investigasi menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan, mulai dari kepemilikan aset, perizinan, kontrak, hingga potensi sengketa. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui posisi hukum target akuisisi agar keputusan bisnis dapat diambil secara tepat.
Contohnya, jika sebuah perusahaan mengakuisisi entitas lain yang sedang terlibat dalam sengketa hukum yang belum terselesaikan, hal ini bisa menjadi beban hukum dan finansial yang besar di kemudian hari.
Oleh sebab itu, keterlibatan tim hukum yang kompeten dalam proses LDD sangat penting untuk menjamin akuisisi berjalan lancar dan legal.