Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sebagian ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Putusan ini diambil setelah adanya uji materi yang diajukan oleh masyarakat sipil karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
MK menyatakan bahwa pasal tersebut multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat publik. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada mekanisme hukum untuk melindungi reputasi seseorang, namun harus melalui pendekatan perdata yang lebih proporsional.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi digital di Indonesia, mengingat UU ITE selama ini kerap disalahgunakan. Dengan demikian, pemerintah diharapkan segera melakukan revisi menyeluruh terhadap UU ITE untuk menjamin perlindungan hukum yang adil di era digital.